”Transaksi yang dilakukan antara masyarakat dengan Johan Irawan bukan merupakan transaksi resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem transaksi PT Pegadaian," kutip Robert dari isi surat PT Pegadaian Kedaton itu.
Ia berpendapat, dipecatnya Johan Irawan sebagai karyawan PT Pegadaian Kedaton, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab PT Pegadaian itu atas transaksinya.
"Sebab pada saat peristiwa itu terjadi, oknum karyawan itu masih berstatus karyawan dan transaksi dilakukan di kantor PT Pegadaian," ujarnya.
Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Anggap Transaksi Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas tak Resmi
Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak PT Pegadaian Kedaton terkesan cuci tangan.
"Intinya PT Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya.
Menurut Robert, pihak Pegadaian Kedaton sejatinya bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian kliennya, Puji Rahayu selaku nasabah PT Pegadaian Cabang Kedaton.
Sebab ia memiliki bukti yang kuat yaitu adanya buku tabungan yang dikeluarkan PT Pegadaian, bukti record transaksi dari Pegadaian. Kemudian, saat Puji Rahayu melakukan transaksi di kantor Pegadaian.