Komisioner Bawaslu Pringsewu tak Kompak Soal Pengunduran Diri Kades yang Mendaftar Bakal Caleg di Pileg 2024

- 11 Mei 2023, 22:22 WIB
Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin (Mengenakan Kacamata) dan Kordiv Pencegahan dan SDMO Fajar Faklevi tak Kompak Soal Pengunduran Diri Kades yang Mendaftar Bakal Caleg di Pileg 2024
Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin (Mengenakan Kacamata) dan Kordiv Pencegahan dan SDMO Fajar Faklevi tak Kompak Soal Pengunduran Diri Kades yang Mendaftar Bakal Caleg di Pileg 2024 /Foto: kolase istimewa/Waktu Lampung Online

"Belum (Mengajukan pengunduran diri), masih nunggu keputusan dari MK. Dan saya juga belum 100 persen mencalonkan diri. Saya akan melihat dulu sistem yang digunakan proposional terbuka atau tertutup. Kalau proposional tertutup saya akan balik badan, kunci pintu kamar dan tidur," ucap Maryono.

Di lain pihak, Sekretaris Dinas PMD Tri Haryono, mengaku baru menerima surat pengunduran diri dari delapan kepala pekon yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

Baca Juga: 35 Bakal Caleg PDI Perjuangan Lampung Barat Daftar ke KPU, Diantar Ketua DPC dan Ratusan Kader

Dari delapan pekon yang ia sebut tak ada Pekon Siliwangi.

"Kalau laporan tadi dari pak Kabid baru ada delapam kakon (Kepala Pekon). Kalau tidak salah Pekon Wono Dadi, Tulung Agung, Wargomulyo, Pujodadi, Sukorejo, Margakaya, Banyu Urip dan Sriwungu," ujar Tri saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Semantara, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman menyebut jika kepala pekon yang mendaftar diri sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 mendatang harus ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke instansi terkait disertai dengan surat tanda terima.

"Karena, dengan adanya surat tanda terima itu membuktikan bahwa kakon itu benar-benar sudah mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Sofyan.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x