Sementara, Fajar Faklevi menyebut jika dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 ditegaskan bahwa anggota BHP, kepala desa, ASN, TNI/ Polri, harus mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: Parosil Mabsus Pastikan Maju Sebagai Balon Anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2024
"Bunyi PKPU itu tegas, jadi tidak harus menunggu yang bersangkutan ditetapkan dulu dari bakal caleg menjadi caleg. Sebab saat dia mendaftarkan diri dia harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Fajar.
Fajar mengemukakan, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan bagi bakal caleg dari unsur kepala desa atau perangkat desa, setelah dokumennya didaftarkan di KPU, tidak dapat ditarik.
Baca Juga: NasDem Lampung Barat Daftarkan 35 Bakal Caleg untuk Pileg 2024, Ini Targetnya
"Nanti kita dari Bawaslu akan menyurati yang bersangkutan. Kemungkinan juga memberikan surat tembusan ke partainya," tutur fajar.
Sementara, seorang bakal caleg melalui perahu PDI Perjuangan yang tercatat sebagai kepala pekon aktif, Maryono mengaku belum mengajukan pengunduran diri dari kepala pekon.
Kepala Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo itu punya alasan tersendiri.