WAKTU LAMPUNG - Dua komisioner Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung belum kompak soal pengunduran diri bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang masih tercatat sebagai kepala desa (Kades) aktif.
Dua Komisioner Bawaslu Pringsewu itu, yakni Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin dan Kordiv Pencegahan dan SDMO Fajar Faklevi.
Hal itu bermula saat keduanya dimintai tanggapan terkait pengakuan seorang kades aktif yang mendaftar sebagai bakal caleg pada Pileg 2024 menggunakan perahu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan namun belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades, Kamis, 11 Mei 2023.
Sementara soal pengunduran diri anggota BHP, kades, ASN, TNI/ Polri saat maju sebagai bakal caleg diatur PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin saat dimintai tanggapan menyebut masalah tersebut akan pihaknya koordinasikan dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
"Soal itu nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas PMD. Akan kita lihat dan teliti berkasnya," kata Fathul Arifin di kantor KPU usai pendaftaran bakal caleg PDI Perjuangan.