Polda Lampung Bakal Tarapkan Delaying System Kendaraan Arah Pelabuhan Bakauheni

- 12 April 2024, 13:31 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika./foto hmspoldalpg
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika./foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung bakal memberlakukan sistem penundaan perjalanan atau delaying system saat periode arus balik Lebaran 2024 untuk kendaraan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Sartika mengatakan, delay system ini diperuntukkan dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas arah Pelabuhan Bakauheni.

''Diimbau kepada seluruh pemudik dari Sumatera yang akan kembali ke Jawa melewati Pelabuhan Bakauheni, kami akan melakukan delay system pengantongan kendaraan,'' katanya, Kamis, 11 April 2024.

Dikatakan, delaying system ini bakal diberlakukan kepada para pemudik menggunakan jalan tol maupun jalan arteri, dengan memanfaatkan sejumlah rest area dan beberapa lokasi arah pelabuhan setempat.

Pada rest area, delaying system dilaksanakan pada Km 20 B, Km 33 B, Km 49 B, dan Km 87 B.

Lalu di jalan arteri memanfaatkan Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, Jembatan Timbang Way Urang, Rumah Makan Gunung Jati, dan Rumah Makan Tiga Saudara.

''Langkah ini dilakukan manakala Pelabuhan Bakauheuni penuh atau tidak tersedia kantong-kantong parkir kendaraan, jadi tidak ada penumpang kendaraan para area pelabuhan,'' ujarnya.

Seiring dengan pemberlakuan sistem itu, eks kapolda Gorontalo itu mengingatkan agar para pemudik dari Sumatera ke Jawa via Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak wajib memastikan telah memiliki tiket kapal.

Pasalnya, pada titik-titik lokasi penerapan delaying system ini juga akan dilaksanakan proses screening tiket kapal oleh petugas.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x