Dishub Pesawaran Lampung Beri Wewenang Desa Larang Truk ODOL Melintas

- 24 Maret 2024, 18:03 WIB
Kadishub Pemkab Pesawaran, Lampung, Ahmad Syafei: Desa Boleh Larang ODOL Melintas
Kadishub Pemkab Pesawaran, Lampung, Ahmad Syafei: Desa Boleh Larang ODOL Melintas /Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lamping, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa (pemdes) untuk mengimbau truk dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak melintasi wilayahnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Pesawaran, Ahmad Syafei, mengatakan kewenangan tersebut berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

"Dalam isi surat edaran tersebut terkait dengan kelas jalan, muatan kendaraan, ukuran kendaraan dan dimensi dan nantinya seluruh camat akan menyebarkan keseluruh desa yang ada di Bumi Andan Jejama," kata dia, Minggu 24 Maret 2024.

"Sehingga pemerintah desa punya kewenangan juga untuk mengimbau kalau ada kendaraan yang overload atau over dimensi yang melintas," timpalnya.

Dirinya berharap, dengan surat edaran yang diberikan ke camat dan pemdes ini dapat mencegah kendaraan yang tidak sesuai melewati wilayahnya.

"Baik itu jalan provinsi atau kabupaten hanya bisa dilewati oleh kendaraan yang sesuai dengan ketentuannya. Dengan demikian dapat mencegah kerusakan pada jalan yang dilintasi oleh kendaraan yang tidak seharusnya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan sebanyak lima kali operasi untuk kendaraan ODOL di Kabupaten Pesawaran dan Operasi tersebut dilakukan bersama dengan Satlantas Polres Pesawaran.

"Dalam operasi itu, kami telah menindak tilang sebanyak 40 truk ODOL yang telah melintasi Pesawaran di tahun ini," katanya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x