Dua Ranperda di Lampung Barat Mulai Dibahas di DPRD: Ada Soal Lahirnya Dua Dinas Baru

- 3 Oktober 2023, 19:45 WIB
Pj Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan Nota Pengantar Dua Ranperda kepada Ketua DPRD Edi Novial
Pj Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan Nota Pengantar Dua Ranperda kepada Ketua DPRD Edi Novial /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mulai dibahas di DPRD, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dua ranperda itu, pertama tentang pajak daerah dan retribusi. Kedua tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda kedua itu juga terkait lahirnya dua dinas baru di kabupaten tersebut.

Nota pengantar dua ranperda itu telah disampaikan Pj Bupati Nukman saat sidang paripurna DPRD Lampung Barat di ruang sidang Marghasana, hari ini.

Menurut Pj Bupati Nukman, Pemkab Lampung Barat mengajukan dua ranperda. Jika sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Lampung Barat.

Di Ranperda Pajak dan Retribusi, retribusi daerah dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.

Jumlah atas jenis objek retribusi
Disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Baca Juga: Akan Lahir Dua Dinas Baru di Lampung Barat, Apa Saja?

"Tujuan rasionalisasi retribusi daerah sebagai berikut meningkatkan efektifitas retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah. Mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja
yang lebih luas," kata dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x