Terkait ranperda kedua, yakni tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8 pembentukan dan susunan perangkat daerah, Nukman akan ada pengubahan beberapa ketentuan, yakni pemisahan Badan Pengelola Keuangan
daerah menjadi dua badan.
Dua badan itu, pertama Badan Keuangan Dan Aset Daerah. Kedua Badan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya, pemisahan urusan perindustrian yang sebelumnya bergabung dengan dalam Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan. Dinas ini kelak menjadi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan saja.
Sementara urusan perindustrian dibentuk dinas tersendiri yang akan digabung dengan urusan tenaga karja.
Dinas ini nantinya akan bernama (Nomenklatur) Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian.
"Urusan pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang sebelumnya diwadahi dalam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe C dinaikkan menjadi tipe B. Lalu, perubahan nomenklatur Badan Penelitian Dan Pengembangan menjadi
Badan Riset dan Inovasi Daerah," ujar dia.***