Dua Ranperda di Lampung Barat Mulai Dibahas di DPRD: Ada Soal Lahirnya Dua Dinas Baru

- 3 Oktober 2023, 19:45 WIB
Pj Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan Nota Pengantar Dua Ranperda kepada Ketua DPRD Edi Novial
Pj Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan Nota Pengantar Dua Ranperda kepada Ketua DPRD Edi Novial /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mulai dibahas di DPRD, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dua ranperda itu, pertama tentang pajak daerah dan retribusi. Kedua tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda kedua itu juga terkait lahirnya dua dinas baru di kabupaten tersebut.

Nota pengantar dua ranperda itu telah disampaikan Pj Bupati Nukman saat sidang paripurna DPRD Lampung Barat di ruang sidang Marghasana, hari ini.

Menurut Pj Bupati Nukman, Pemkab Lampung Barat mengajukan dua ranperda. Jika sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Lampung Barat.

Di Ranperda Pajak dan Retribusi, retribusi daerah dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.

Jumlah atas jenis objek retribusi
Disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Baca Juga: Akan Lahir Dua Dinas Baru di Lampung Barat, Apa Saja?

"Tujuan rasionalisasi retribusi daerah sebagai berikut meningkatkan efektifitas retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah. Mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja
yang lebih luas," kata dia.

Terkait ranperda kedua, yakni tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8 pembentukan dan susunan perangkat daerah, Nukman akan ada pengubahan beberapa ketentuan, yakni pemisahan Badan Pengelola Keuangan
daerah menjadi dua badan.

Dua badan itu, pertama Badan Keuangan Dan Aset Daerah. Kedua Badan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya, pemisahan urusan perindustrian yang sebelumnya bergabung dengan dalam Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan. Dinas ini kelak menjadi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan saja.

Sementara urusan perindustrian dibentuk dinas tersendiri yang akan digabung dengan urusan tenaga karja.

Dinas ini nantinya akan bernama (Nomenklatur) Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian.

"Urusan pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang sebelumnya diwadahi dalam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe C dinaikkan menjadi tipe B. Lalu, perubahan nomenklatur Badan Penelitian Dan Pengembangan menjadi
Badan Riset dan Inovasi Daerah," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x