PN Liwa Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka saat Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat Lampung

- 18 September 2023, 20:10 WIB
PN Liwa Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka saat Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat Lampung
PN Liwa Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka saat Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat Lampung /foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Gugatan praperadilan tersangka bentrok di area perkebunan kelapa sawit di Pemangku Kupang, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung yang terjadi pada Selasa, 15 Agustus 2023, Deri Saputra (DS) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.

Gugatan DS yang diajukan melalui kuasa hukumnya Pajri Safi'i yang menggugat Polres Pesisir Barat sebagai termohon satu dan Polda Lampung sebagai termohon dua ditolak PN Liwa saat sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Liwa Norma Oktaria, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat, Polres-Polda Lampung: Nanti Diuji

Kedua belah pihak menerima putusan yang dibacakan Hakim tunggal Norma Oktaria didampingi Panitera Pengganti Feri Apriza.

Hakim tinggal menolak seluruh gugatan pemohon dan menyataka tahapan dan proses penetapan tersangka DS telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usai persidangan berlangsung, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim polres pesisir barat Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra-peradilan dan menyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka Dedi Saputra sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kami mengharapkan seluruh pihak untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," harap Riki kepada wartawan.

Terusnya, terkait perkara tersebut berkas perkara sudah dilakukan penelitian di kejaksaan dan akan dikembangkan kepada pelaku lainnya dan menjadi dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x