Provinsi Lampung Telah Beri 348 Izin Perhutanan Sosial

- 17 September 2023, 22:46 WIB
Kepala Dinas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si.
Kepala Dinas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si. /

WAKTULAMPUNG.COM - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berkomitmen menjaga ekosistem dan keberlanjutan hutan di Provinsi Lampung. Upaya itu dengan menjalin kolaborasi erat bersama berbagai pihak, termasuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani), dan instansi lain.

 

Kepala Dinas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si., mengatakan, berbagai instansi, perusahaan, badan usaha, dan masyarakat yang memperoleh perizinan di dalam kawasan hutan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Salah satu kewajiban utama mereka adalah menjaga keberlangsungan kawasan hutan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Sementara itu, Dinas Kehutanan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perizinan, perencanaan pengelolaan hutan, hingga monitoring dan evaluasi,’’ katanya, Minggu, 17 September 2023.

Yanyan juga mengatakan, dalam mendukung pelestarian hutan dan ekosistemnya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah menerapkan program unggulan, yaitu perhutanan sosial. Program ini sejalan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang bertujuan meningkatkan Indeks Tutupan Lahan dan menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca.

 

’’Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mendukung dinamika sosial budaya,’’ katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x