Provinsi Lampung Telah Beri 348 Izin Perhutanan Sosial

- 17 September 2023, 22:46 WIB
Kepala Dinas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si.
Kepala Dinas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si. /

’’Hingga September 2023, Provinsi Lampung telah memberikan izin Perhutanan Sosial sebanyak 348 izin. Program ini berkontribusi signifikan dalam menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistemnya,” ujarnya.

Dalam mengatasi tantangan lingkungan, lanjut Yanyan, seperti deforestasi, perubahan iklim, dan konflik terkait sumber daya hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berkolaborasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait. Kolaborasi tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan tata hutan hingga pengamanan hutan.

 

’’UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Bandar Lampung, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Balai Pengelolaan DAS HL (BP DAS HL), dan Gakum LHK turut berperan dalam upaya ini,’’ lanjutnya.

Masih kata Yanyan, pihak swasta dan masyarakat lokal juga terlibat aktif dalam mendukung kegiatan konservasi hutan di wilayah ini. Setiap pihak yang mendapatkan akses perizinan penggunaan atau pemanfaatan hutan memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi-fungsi konservasi.

’’Upaya perlindungan dan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan, tetapi juga pihak lain yang telah mendapat perizinan di bidang kehutanan,’’ kata dia lagi.

 

Ia juga mengungkapkan, untuk mempromosikan pelestarian hutan dan pendidikan lingkungan di komunitas lokal, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung rutin melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan masyarakat.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah