Soal Dugaan Perangkat Desa Pakai Ijazah Orang Lain di Pesawaran Lampung, Dinas PMD-Kecamatan Bertolak Belakang

- 11 September 2023, 21:01 WIB
Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas PMD, Joko Dian Suharyono, saat ditemui soal dugaan perangkat desa pakai ijazah orang lain di Pesawaran Lampung memberikan keterangan beda dengan kecamatan
Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas PMD, Joko Dian Suharyono, saat ditemui soal dugaan perangkat desa pakai ijazah orang lain di Pesawaran Lampung memberikan keterangan beda dengan kecamatan /Foto: Apriyansah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kecamatan Kedondong, terhadap tiga perangkat Desa Teba Jawa yang diduga menggunakan ijazah orang lain.

Pasalnya hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas PMD Pesawaran menyatakan bahwa tiga perangkat Desa Tebajawa tersebut, tidak ada penggunaan ijazah orang lain dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan Plt Camat Kedondong Irwan Rosa menyatakan bahwa, rekomendasi dari Camat sesuai dengan nama yang ada di ijazah dan di SK, dan Camat juga membenarkan bahwa mekanisme yang bertugas menjadi aparatur Desa Tebajawa tersebut adalah orang lain yaitu orang tua dan pamannya. Yang artinya ada indikasi penggunaan ijazah orang lain.

Baca Juga: Plt Camat di Pesawaran Lampung Benarkan Ada Perangkat Desa Pakai Ijazah Orang Lain, Bagaimana Gajinya?

Tak hanya itu saja, bahkan Kepala Desa Tebajawa Amrulloh saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya dugaan penggunaan ijazah orang lain yang dilakukan ke-tiga aparatur desanya, dengan menyatakan bahwa hanya ada satu yang menggunakan ijazah orang lain, sementara yang dua lagi tidak sampai tiga tahun sudah digantikan oleh yang bersangkutan atau pemilik ijazah.

Artinya dugaan penggunaan ijazah orang lain tersebut benar adanya di Desa Tebajawa. Karena hampir semua aparatur Desa Tebajawa mengetahui bahwa yang bekerja itu bukan yang ada di SK melainkan orangtuanya dan pamannya. Namun ada apa dengan Dinas PMD Pesawaran yang menyatakan bahwa tidak ada penggunaan ijazah orang lain bahkan menyatakan telah sesuai dengan aturan?.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas PMD, Joko Dian Suharyono, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kades Tebajawa tidak ada penggunaan ijazah orang lain dan nama yang ada dalam Surat Keputusan (SK) sudah sesuai dengan yang ada di ijazah.

"Semua sudah sesuai, mulai dari penjaringan, dan rekomendasi juga kan dari Camat, artinya tidak ada penggunaan ijazah orang lain di situ, karena SK dan ijazah merupakan satu orang," kata Joko, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: 3 Oknum di Desa Tebajawa Pesawaran Lampung Bekerja Sebagai Perangkat Desa Diduga Pakai Ijazah Orang Lain

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x