Gubernur Lampung Cegah Potensi Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Clearing House

- 9 Juni 2023, 10:59 WIB
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi saat membuka Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023./foto biropbj.provlpg
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi saat membuka Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023./foto biropbj.provlpg /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen mengantisipasi dan mencegah potensi permasalahan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Komitmen tersebut dengan membentuk "Clearing House".

 

"Clearing House sebagai sarana atau wadah untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan atau potensi permasalahan dalam pengadaan baramg dan jasa," ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi saat membuka Workshop Clearing House di Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023.

Workshop sebagai wahana pembinaan dan penyuluhan hukum terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Slamet Riadi menyampaikan bahwa pembangunan merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Di mana pembangunan menjadi tolak ukur pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. 

 

Menurutnya, adanya dinamika pembangunan daerah yang terus berubah menyebabkan tantangan pembangunan daerah semakin kompleks. Karenanya, dalam pelaksanaan pembabgunan diperlukan adanya planning, organizing, actuating, dan contolling.

"Namun demimian, secermat dan sedetil apapun dalam merencanakan pembangunan, seringkali timbul permasalahan yang berpotensi menjadi penghambat atau kendala dalam pelaksanaan pembangunan di daerah," ujar Slamet Riadi. 

Adapun permasalagam yang sering dihadapi oleh aparatur sipil negara (ASN) meliputi pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pokja, adalah adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke APH dan APIP. 

 

"Hal ini terkadang menjadi momok bagi para ASN yang terkait di dalam pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Untuk itu, menurut Slamet Riadi, guna mengantisipasi, mencegah, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau yang berpotensi terjadi, Pemprov Lampung telah membentuk Clearing House. Anggotanya terdiri dari Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai APH beserta Inspektorat Provinsi Lampung (APIP).

 

"Clearing House sangat penting dalam mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang bersih, jujur, dan transparan serta akuntabel. Sehingga melalui workshop diharapkan peserta memahami prosedur penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak lagi takut dan enggan menjalankan tugas dan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.***

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x