Namun, aksi kelima AN apes. Ia dihakimi warga, babak belur dan akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku diamankan setelah babak belur dihajar warga yang kesal. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.***
Laporan: Nurul Ikhwan