WAKTU LAMPUNG - Polisi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menyebut uang hasil melakukan penipuan di agen salah satu bank BUMN akan digunakan AN (36) untuk bersenang-senang, di antaranya untuk judi online.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Poltak Pakpahan, Sabtu, 27 Mei 2023, terkait penangkapan pelaku penipuan agen salah satu bank BUMN di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Sabtu, 27 Mei 2023 pagi atau sekitar pukul 08.37 WIB, AN, yang sempat dihakimi warga sebelum digelandang polisi.
"Jika berhasil, uang hasil menipu di agen salah satu bank BUMN tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online," ungkap Kapolsek Poltak.
Sayang, belum saja AN menikmati uang hasil penipuan di agen salah satu bank BUMN milik Agus S (30) itu, AN keburu dihakimi massa dan akhirnya ditangkap polisi.
Seperti diketahui, AN yang tercatat sebagai warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu, mencoba melakukan penipuan di agen salah satu bank BUMN milik Agus S di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Sabtu, 27 Mei 2023.
bri linkBaca Juga: Pelaku Penodongan Terhadap Wanita Pegawai BRI Link di Pesawaran belum Tertangkap
Modusnya dengan berpura-pura hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta.
Setelah duit ditransfer Agus, AN mulai mencoba mengelabui dengan berpura sejumlah uang tersebut tertinggal di dalam jok motor.
Namun sejumlah uang tersebut ternyata tidak ada di dalam jok motor itu. AN kemudian berkelit, ia beralasan uangnya tinggal di masjid sekitar agen salah satu bank BUMN tersebut.
Sang empunya agen salah satu bank BUMN tampaknya mulai curiga, dia meminta rekannya untuk membuntuti AN yang mengaku akan mengambil uang yang ketinggalan di masjid.
Benar saja, AN seketika melarikan diri. Sepeda motornya pun ia tinggalkan.
Selang sekitar dua jam, AN ditemukan. Dia babak belur oleh warga yang diduga kesal akibat ulahnya yang melakukan penipuan di agen salah satu bank BUMN itu.
Beruntung, polisi datang dan mengamankan AN ke Mapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Menurut Kapolsek Poltak, AN tercatat lima kali beraksi melakukan penipuan agen salah satu bank BUMN , tiga di antaranya di wilayah Pringsewu.
Sementara dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kalirejo Lampung Tengah dan Natar, Lampung Selatan.
Namun, aksi kelima AN apes. Ia dihakimi warga, babak belur dan akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku diamankan setelah babak belur dihajar warga yang kesal. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.***
Laporan: Nurul Ikhwan