8 Oknum Perangkat Desa Diduga Pakai Data Orang Lain Dipanggil Inspektorat Pesawaran Lampung

- 22 Mei 2023, 19:10 WIB
8 Oknum Perangkat Desa Diduga Pakai Data Orang Lain Dipanggil Inspektorat Pesawaran Lampung
8 Oknum Perangkat Desa Diduga Pakai Data Orang Lain Dipanggil Inspektorat Pesawaran Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Delapan perangkat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, yang diduga memanipulasi data dan nama orang lain untuk menjadi aparatur desa, telah dipanggil Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Senin, 22 Mei 2023.

 

Lembaga pemeriksa di lingkup Pemkab Pesawaran ini juga telah memanggil delapan orang lainnya yang namanya atau datanya digunakan para oknum itu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan, panggilan terhadap 8 aparatur desa tersebut untuk mengkonfirmasi kebenaran data-data yang mereka gunakan untuk menjadi aparatur desa.

"Hari ini sudah kita panggil 8 aparatur desa tersebut, yang diberhentikan karena tidak memiliki rekomendasi dari Camat Way Khilau," kata Singgih, Senin 22 Mei 2023.

Dirinya menjelaskan, hasil panggilan tersebut, 8 perangkat desa yang diberhentikan mengakui bahwa mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat namun mereka mendapatkan SK dari kepala desa.

Baca Juga: Terbongkar! 8 Oknum di Pesawaran jadi Perangkat Desa Selama 5 Tahun Pakai Data Orang Lain

"Kita panggil ini supaya kita mengetahui kebenarannya seperti apa, supaya tidak ada fitnah di lapangan dan dari Kecamatan Way Khilau juga kita panggil," ujar dia.

"Menurut keterangan dari pihak kecamatan, ya memang benar bukan 8 perangkat desa itu yang ada dalam rekom, namun dalam rekom yang dikeluarkan oleh kecamatan adalah orang lain," tuturnya.

Dirinya mengatakan, selain 8 perangkat desa yang diberhentikan itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari 8 orang yang namanya tercantum dalam rekom dari kecamatan tersebut dan juga dari panitia Tim Seleksi tahun 2017.

"Hari ini kita baru meminta keterangan saja, sehingga belum bisa memutuskan seperti apa, karena baru sepihak-sepihak saja," katanya.

Menurutnya, setelah dimintai semua keterangan dari mereka, baru pihaknya lakukan pulbaket dan dilakukan cross check, menyalahi atau tidak, ada kerugian atau tidak.

"Kalau memang ada unsur kerugian negara ya nanti kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), kalau menyalahi administrasi ya nanti kita bina, kalau ada tentang struktur perangkat desa nanti kita rekomendasikan ke camat," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Wahyan mengatakan, pihaknya datang ke inspektorat untuk mendampingi delapan perangkat desa yang diberhentikan tersebut.

"Saya di sini diperintahkan oleh camat untuk mendapingi mereka saja, jadi mereka itu menjadi aparatur desa tapi tidak ada rekom dari camat pada tahun 2017 lalu," ujarnya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x