Gubernur Lampung Cek Penyebab Wahyudianto Tak Tercatat di BKD, Ternyata Tak Lengkapi Berkas Perubahan NIP

- 2 Mei 2023, 11:30 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi./foto kominfo.provlampung/
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi./foto kominfo.provlampung/ /

WAKTU LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung merespons rintihan hati Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara. Selasa pagi, 2 Mei 2023, bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional, gubernur mengecek kebenaran bahwa Wahyudianto tidak bisa menikmati haknya sebagai pesiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

 

Ternyata, Arinal Djunaidi mendapati informasi bahwa Wahyudianto tidak mengurus kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

"Yang bersangkutan tidak mengurus persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur Lampung kepada Waktulampung.com via WhatsApp, Selasa pagi. 

Diketahui bahwa Wahyudianto menjadi PNS berdasarkan keputusan pengangkatan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tahun 1988 silam. Ia pensiun pada 1 April 2023 lalu.

 

Sayang, sampai pensiun proses perubahan NIP miliknya dari sembilan digit yang kini secara nasional telah menjadi 18 digit, belum juga rampung. 

Dari pengecekan Gubernur Lampung, perubahan NIP saat itu masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara. Karena pada tahun 2015, SMA masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Meski demikian, Gubernur Lampung tetap mengupayakan mengoordinasikan hal tersebut dengan BKD Lampung Utara. Arinal Djunaidi telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan ini agar Wahyudianto bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan PNS, termasuk Taspen. 

 

Sebelumnya, media ini memberitahkan Wahyudianto mengaku pengurusan NIP belum rampung sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Sebab, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke yang baru. Bahkan, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kemendikbud untuk mengurus hal tersebut sekitar tahun 2017 silam. Sayangnya, kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.

"Bukannya mendapat surat pengantar, BKD Provinsi Lampung malah mekomendasikan saya untuk mendapatkan pembinaan dari Inspektorat kala itu," terang Wahyudianto.

 

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dari Inspektorat pun tetap ia jalani meskipun dirinya mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Untungnya, pihak Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berisikan rekomendasi agar BKD Provinsi Lampung dapat segera menerbitkan surat pengantar yang dibutuhkan olehnya tersebut. Salinan LHP Inspektorat itu pun telah disampaikannya pada BKD kala itu.

 

 Sayang, sampai Wahyudianto pensiun, jangankan surat pengantar, status pegawainya sendiri malah jadi tidak jelas. Padahal, selama ini rutin menikmati gaji PNS dengan pangkat/golongan guru muda/penata III/c.

 

Menariknya lagi, meski Wahyudianto dianggap tidak ada dalam daftar PNS di BKD, namun ternyata nama yang bersangkutan tercantum sebagai penerima bantuan tali asih yang memasuki purna bhakti periode Maret-April 2023 yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x