Gubernur Lampung Cek Penyebab Wahyudianto Tak Tercatat di BKD, Ternyata Tak Lengkapi Berkas Perubahan NIP

- 2 Mei 2023, 11:30 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi./foto kominfo.provlampung/
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi./foto kominfo.provlampung/ /

Dari pengecekan Gubernur Lampung, perubahan NIP saat itu masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara. Karena pada tahun 2015, SMA masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Meski demikian, Gubernur Lampung tetap mengupayakan mengoordinasikan hal tersebut dengan BKD Lampung Utara. Arinal Djunaidi telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan ini agar Wahyudianto bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan PNS, termasuk Taspen. 

 

Sebelumnya, media ini memberitahkan Wahyudianto mengaku pengurusan NIP belum rampung sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Sebab, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke yang baru. Bahkan, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kemendikbud untuk mengurus hal tersebut sekitar tahun 2017 silam. Sayangnya, kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.

"Bukannya mendapat surat pengantar, BKD Provinsi Lampung malah mekomendasikan saya untuk mendapatkan pembinaan dari Inspektorat kala itu," terang Wahyudianto.

 

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dari Inspektorat pun tetap ia jalani meskipun dirinya mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Untungnya, pihak Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berisikan rekomendasi agar BKD Provinsi Lampung dapat segera menerbitkan surat pengantar yang dibutuhkan olehnya tersebut. Salinan LHP Inspektorat itu pun telah disampaikannya pada BKD kala itu.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x