Gubernur Lampung Cek Penyebab Wahyudianto Tak Tercatat di BKD, Ternyata Tak Lengkapi Berkas Perubahan NIP

- 2 Mei 2023, 11:30 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi./foto kominfo.provlampung/
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi./foto kominfo.provlampung/ /

WAKTU LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung merespons rintihan hati Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara. Selasa pagi, 2 Mei 2023, bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional, gubernur mengecek kebenaran bahwa Wahyudianto tidak bisa menikmati haknya sebagai pesiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

 

Ternyata, Arinal Djunaidi mendapati informasi bahwa Wahyudianto tidak mengurus kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

"Yang bersangkutan tidak mengurus persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur Lampung kepada Waktulampung.com via WhatsApp, Selasa pagi. 

Diketahui bahwa Wahyudianto menjadi PNS berdasarkan keputusan pengangkatan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tahun 1988 silam. Ia pensiun pada 1 April 2023 lalu.

 

Sayang, sampai pensiun proses perubahan NIP miliknya dari sembilan digit yang kini secara nasional telah menjadi 18 digit, belum juga rampung. 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x