Pak Gubernur Lampung Dengarkanlah Rintihan Hati Wahyudianto, Pensiunan Guru SMAN 3 Lampung Utara

- 1 Mei 2023, 23:04 WIB
Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara
Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara /

Semua itu karena statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas. Sebab, sampai pensiun, proses perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) masih belum rampung. Akibatnya, NIP-nya masih berjumlah sembilan angka. Padahal, saat ini NIP telah berubah menjadi 18 angka.

"Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang ada di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS," katanya.

Ketidakjelasan status Wahyudianto itu jugalah yang membuatnya kesulitan untuk mengurus Taspen. Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya hingga kini belum diterimanya. Padahal, hak-hak tersebut sangat dibutuhkannya untuk melewati hari tuanya setelah lebih dari 35 tahun mengabdi sebagai guru. Sebelum pensiun, ia tercatat sebagai guru mata pelajaran Fisika di SMAN 3 Kotabumi.

 

"Saya enggak bisa urus Taspen dan enggak terima gaji terakhir sebelum pensiun karena status tidak jelas itu," ujarnya.

Dalam persoalan ini, kata Wahyudianto, sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Sebab, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke NIP baru. Bahkan, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengurus hal tersebut sekitar tahun 2017 silam. Sayangnya, kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.

"Bukannya mendapat surat pengantar, BKD Provinsi Lampung malah mekomendasikan saya untuk mendapatkan pembinaan dari Inspektorat kala itu," terang Wahyudianto.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x