Begini Tanggapan Kemenag Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 09:14 WIB
 Kemenag Tanggapi Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus
Kemenag Tanggapi Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus /pexels/shahbaz Hussain shah/

WAKTU LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menaggapi soal dicabutnya syarat rekomendasi dari Kemenag saat urus paspor umroh dan haji khusus oleh Ditjen Imigrasi.

 

Menurut Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie, pihaknya merespons positif atas skema baru yang diterapkan salah satu struktur dari Kemenkumham itu.

Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan itu sebagai bentuk mempermudah calon jemaah umrah dan haji khusus dalam mengurus paspor.

Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," katanya, katanya, Minggu, 5 Maret 2023 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Umroh Kini Bisa Pakai Visa Apapun, Urus Paspor tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag

Karena sudah dicabut, maka jemaah tidak perlu lagi meminta rekomendasi saat mengurus surat perjalanan luar negeri.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag, kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," kata dia lagi.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x