Begini Tanggapan Kemenag Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 09:14 WIB
 Kemenag Tanggapi Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus
Kemenag Tanggapi Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus /pexels/shahbaz Hussain shah/

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengimbau agar calon jemaah haji dan umrah khusus meminta rekomendasi dari Kemenag jika ingin mengurus paspor untuk berangkat.

Syarat rekomendasi itu diberlakukan sejak 2017 usai terbitnya Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/HK.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten/ Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Rekomendasi tersebut adalah syarat yang diajukan dengan tujuan mengantisipasi biro perjalanan bermasalah atau ilegal, seperti pihak travel yang tidak memiliki izin dari Kemenag untuk memberangkatkan jemaahnya.

 

Baca Juga: Bocah Perempuan Kelas IV MIN di Lampung Barat Dapat Umroh Gratis dari Pj Bupati

"Pihak imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujarnya.

Dicabutnya kebijakan syarat tambahan penerbitan pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, menurut Anna dapat mempermudah jemaah dalam mengurus proses keberangkatannya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah