Begini Tanggapan Kemenag Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 09:14 WIB
 Kemenag Tanggapi Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus
Kemenag Tanggapi Soal Pencabutan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh dan Haji Khusus /pexels/shahbaz Hussain shah/

WAKTU LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menaggapi soal dicabutnya syarat rekomendasi dari Kemenag saat urus paspor umroh dan haji khusus oleh Ditjen Imigrasi.

 

Menurut Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie, pihaknya merespons positif atas skema baru yang diterapkan salah satu struktur dari Kemenkumham itu.

Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan itu sebagai bentuk mempermudah calon jemaah umrah dan haji khusus dalam mengurus paspor.

Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," katanya, katanya, Minggu, 5 Maret 2023 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Umroh Kini Bisa Pakai Visa Apapun, Urus Paspor tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag

Karena sudah dicabut, maka jemaah tidak perlu lagi meminta rekomendasi saat mengurus surat perjalanan luar negeri.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag, kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," kata dia lagi.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengimbau agar calon jemaah haji dan umrah khusus meminta rekomendasi dari Kemenag jika ingin mengurus paspor untuk berangkat.

Syarat rekomendasi itu diberlakukan sejak 2017 usai terbitnya Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/HK.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten/ Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Rekomendasi tersebut adalah syarat yang diajukan dengan tujuan mengantisipasi biro perjalanan bermasalah atau ilegal, seperti pihak travel yang tidak memiliki izin dari Kemenag untuk memberangkatkan jemaahnya.

 

Baca Juga: Bocah Perempuan Kelas IV MIN di Lampung Barat Dapat Umroh Gratis dari Pj Bupati

"Pihak imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujarnya.

Dicabutnya kebijakan syarat tambahan penerbitan pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, menurut Anna dapat mempermudah jemaah dalam mengurus proses keberangkatannya.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah