Petani Plasma di Pesisir Barat Berteriak Terkait Konflik Lahan Perkebunan Sawit PT KCMU: Singgung Mafia Tanah

- 28 Februari 2023, 09:28 WIB
Perwakilan petani plasma yang menggelar aksi damai berdialog dengan Wabup, Zulqoini Syarif di ruang rapat Lantai 4 Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Perwakilan petani plasma yang menggelar aksi damai berdialog dengan Wabup, Zulqoini Syarif di ruang rapat Lantai 4 Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Senin, 27 Februari 2023. /Foto: Novan Erson/Waktulampung.com

Baca Juga: Sebut PT KCMU tak Kantongi HGU, Petani Plasma di Pesisir Barat Tuntut Kembalikan Sertifikat

"Dalih (PT KCMU) petani plasma masih memiliki utang dengan PT KCMU," katanya.

Dijelaskan, jika mengacu dengan perjanjian mitra antara petani plasma dengan PT KCMU seharusnya sejak panen perdana pada tahun 1998 dengan durasi mitra selama delapan tahun, maka pada tahun 2006 seharusnya petani plasma tidak lagi memiliki hutang.

Selain itu, Cak Nur menyebut jik lahan yang dikelola PT KCMU tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

"Sesuai dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa PT KCMU tidak memiliki HGU, yang secara otomatis berarti perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin perkebunan," jelasnya Cak Nur.

Menanggapi itu, Wabup Zulqoini memastikan pada prinsipnya Pemkab Pesisir Barat akan membantu petani plasma dengan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh petani plasma.

Baca Juga: PKH Lampung 2023: 420.940 KPM Tersebar di 2.923 Desa dari 229 Kecamatan di 15 Kabupaten dan Kota

"Pemkab tetap akan membantu masyarakat petani plasma dalam menyelesaikan permasalahan konflik lahan perkebunan sawit yang dikelola PT KCMU. Namun tetap melalui tahapan dan proses," tutur Zulqoini.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x