Apa itu Plat RF yang Bakal Dihapus Polisi Tahun Ini

- 29 Januari 2023, 09:52 WIB
Apa arti Plat RFH, RFS dan Kode Plat RF lainnya, sering jadi penguasa di jalan raya
Apa arti Plat RFH, RFS dan Kode Plat RF lainnya, sering jadi penguasa di jalan raya /PMJ News/Yeni

Baca Juga: DPUPR Ungkap Penyebab Proyek Selasar DPRD Pesisir Barat Molor

"Tidak ada pengajuan baru, Perpol sudah diubah. Mudah-mudahan awal bulan depan saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk eselon I dan II. Untuk kendaraan dinasnya," kata Yusri.

Selain itu aturan nanti akan dibuat berbeda. Pelat nomor dewa tak lagi diajukan pada Polda, melainkan harus tercatat datanya di Korlantas Polri. Selain itu orang sipil tak boleh lagi menggunakan pelat RF ini.

"Orang sipil tak boleh lagi pakai nomor rahasia atau nomor khusus. Kalau ketemu akan kami cabut dan tidak akan diberikan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Bidik Proyek Irigasi Senilai Rp1 M Lebih di Lampung Barat

Sebelumnya peredaran pelat RF diketahui cukup banyak di jalan raya. Masalahnya pengguna pelat ini kerap kali terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang sering dilanggar adalah penggunaan strobo untuk meminta jalan. Seharusnya, pelat RF yang masih pelat sipil ini tak boleh menggunakan aksesoris tersebut. Peraturan penggunaan strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Artikel ini sebagian telah tayang di Pikiran-Ratyat.com dengan judul: Aturan Baru Polisi, Pelat RF Segera Hilang dari Jalanan

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x