WAKTU LAMPUNG - Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui plat RF yang disebut bakal diberhentikan penggunaannya pada tahun 2023.
Banyak juga yang menyebut RF merupakan singkatan dari reformasi. Plat ini digunakan biasanya untuk pejabat negara, setingkat eselon II ke atas.
Biasanya, ada huruf di akhir yang menandakan asal instansi tertentu. Singkatnya, plat RF adalah plat pengganti kendaraan dinas. Artinya, kendaraan yang memakai plat RF adalah kendaraan fasilitas dari negara untuk pejabat.
Baca Juga: MPP Segera Hadir Layani Perizinan Masyarakat Lampung Tengah
Ada banyak macam plat RF ini, seperti RFS, RFP, RFD, RFL, RFU. Ada lagi RFO, RFH dan RFQ.
Plat RFS untuk kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I, yakni setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
Plat RFP untuk pejabat Polri, Plat RFD untuk pejabat TNI AD, Plat RFL untuk TNI AL, RFU untuk TNI AU
Sementara Plat RFO, RFH dan RFQ diberikan khusus pejabat NKRI eselon II, yaitu setingkat direktur dalam kementerian.
Nah plat-plat itu bakal distop penggunaannya pada tahun ini, 2023 oleh Korlantas Polri.