Apa itu Plat RF yang Bakal Dihapus Polisi Tahun Ini

- 29 Januari 2023, 09:52 WIB
Apa arti Plat RFH, RFS dan Kode Plat RF lainnya, sering jadi penguasa di jalan raya
Apa arti Plat RFH, RFS dan Kode Plat RF lainnya, sering jadi penguasa di jalan raya /PMJ News/Yeni

Baca Juga: 2 Nelayan di Pesisir Barat Hilang di Laut 2 Hari

Dikutip dari Pikiran-Rakyar.com (Jaringan Waktulampung.com) Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyebut penggunaan pelat RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022.

Tapi mengingat banyak pelat yang baru dikeluarkan pada periode tersebut, maka harus menunggu hingga Oktober 2023. Karena masa berlaku pelat RF ini adalah satu tahun.

"Saya sudah suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang," ujar Yusri Yunus

"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Dia 8 SMA Terbaik di Lampung Barat, Apakah di Daerahmu?

Yusri menyatakan akan ada kebijakan baru yang membahas penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. Aturan penggunaan pelat dibahas dalam revisi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

"Kami ubah di Perpol 7,kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar di Polda masing-masing," ucap Yusri.

Nomor Rahasia dan khusus,yang dikasih eselon 1,2, dan 3. Dengan kendaraan bebas. Nomornya pake khusus atau rahasia, mereka pakai banyak strobo dan sirene," ujarnya.

Yusri menyatakan awal tahun ini seluruh perpanjangan pelat RF akan dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sampai muncul aturan baru.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x