Polda Lampung Tangkap 30 Kurir dalam Penggagalan Penyelundupan 113 Kg Sabu-Sabu

- 28 November 2023, 19:44 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat Konferensi Pers Terkait Penggagalan Penyelundupan 113 Kg Sabu
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat Konferensi Pers Terkait Penggagalan Penyelundupan 113 Kg Sabu /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung berhasil menangkap 30 kurir dalam penggagalan 113 kilogram (Kg) sabu-sabu dalam kurun waktu satu bulan, Oktober hingga November 2023.

"Sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Selasa, 28 November 2023.

Pengakuan Tersangka

"Hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juga per kilogram," kata Kapolda Helmy.

Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Helmy menambahkan, pengungkapan kali ini termasuk 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di medsos pekan lalu.

"Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 58 kilogram dan itu yang keenam kali," katanya.

Dari keterangan pelaku yang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni itu, dari enam kali pengiriman, sebanyak tiga kali dibawa ke Palembang.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x