Tiga Oknum Petugas Imigrasi Bali Tersangka Baru Sindikat Ginjal Internasional

- 29 Juli 2023, 23:20 WIB
Tiga oknum Imrigrasi Bali tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu 29 Juli 2023, sekira pukul 20.10 WIB./foto hmspmj
Tiga oknum Imrigrasi Bali tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu 29 Juli 2023, sekira pukul 20.10 WIB./foto hmspmj /

WAKTU LAMPUNG - Tiga orang petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai tersangka baru sindikat penjualan ginjal internasional. Ketiganya menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal ke Kamboja. 

 

Ketiganya tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu 29 Juli 2023, sekira pukul 20.10 WIB. Tampak tangan ketiganya diborgol dan terus menunduk saat digiring Tim dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yogo, Kanit 2 Kompol Eko Barmula ke ruang penyidikan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dari pihak Imigrasi berinisial H. Dengan begitu, total kini ada empat petugas Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.

"Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka. Dengan demikian, total kini ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang oknum petugas Imigrasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, Sabtu malam.

"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," ujar Hengki Haryadi melanjutkan.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x