Usai menerima laporan dari Babinkamtibmas Pekon Pagar Dewa, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit bersama korban langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan TKP ternyata masuk wilayah hukum Polsek Lengkusa, Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
Korban pun melapor ke Polsek Lengkusa dikawal beberapa polisi dari Unit Reskrim Polsek Balik Bukit.
"Setelah ada informasi dari Babinkamtibmas, kami langsung turun ke TKP, tapi karena itu masuk wilayah hukum Polsek Lengkusa, maka kami arahkan dan dampingi korban untuk melapor ke Polsek Lengkusa dan saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata dia.***