Viral, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ditahan, Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan

- 8 Maret 2023, 09:55 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka
Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi itu dikirimkan melalui kuasa hukum Johny M Samosir, Gunawan Raka, Senin, 6 Maret 2023.

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir dituding melakukang tidak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.

Baca Juga: Gubernur Lampung Gugah Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan dan Olahraga

Terkait dengan penahanan Johny M Samosir, Gunawan Raka, menjelaskan jika PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x