Kuasa Hukum Tersangka Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Sebut Peran 3 Tersangka

- 2 Maret 2023, 08:59 WIB
Rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs  digelar di Canjur dan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs digelar di Canjur dan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 Maret 2023. /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki dkk, Freddy Sagala, menyebut rekonstruksi kian mengungkap adanya peran ketiga tersangka.

 

Hal itu ia ungkapkan saat Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki dkk digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Cianjur dan Bekasi, Rabu, 1 Maret 2023, Rabu 1 Maret 2023.

Seperti diketahui, dalam rekonstrusi tersebit, tiga tersangka kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon cs di Bekasi, yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin alias Dede dihadirkan polisi dalam rekonstruksi di rumah kontrakan RT 02 RW 03 Cikeding Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti (BB) ke rumah yang dikontrak oleh korban Ai Maimunah yang tak lain juga istri Wowon.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panji Yoga, ada 55 adegan yang diperagakan tiga tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon cs tersebut.

 

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru

55 adegan itu diperagana mulai perencanaan, eksekusi sampai ketiganya meninggalkan lokasi.

Polisi menemukan beberapa fakta baru yang tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya soal tersangka Dede yang mengaku tidak melihat ketika tersangka Duloh mencekik korban.

"Tapi pada saat rekonstruksi ini ada fakta yang kami temukan, yakni tersangka Dede melihat tersangka Duloh mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Panji.

Dia menyebut, seluruh adegan kasus pembunuhan berantai yang direkonstruksikan sudah diakui oleh ketiga tersangka. "Untuk jenis racun yang digunakan itu racun tikus," ucapnya.

 

Sementara, Freddy Sagala, kuasa hukum Wowon cs yang hadir di lokasi menyampaikan, proses rekonstruksi semakin mengungkapkan adanya peran berbeda dari masing-masing tersangka. "Sebenarnya ini kan ada perannya masing-masing. Pertama sebagai otaknya, si Wowon, eksekutornya Duloh, dan Dede selaku penggali lubang," kata Freddy.

 

Baca Juga: Pamer Kemewahan di Medsos, KPK Layangkan Surat Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai Jogjakarta

Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan dari apa yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi dengan BAP. "Tidak ada perubahan secara jauh, cuma paling (posisi) antara kakinya itu ada yang melintang. Secara garis besar sama semua, dan dia (tersangka) mengakui kalau BAP rekonstruksi sesuai dengan apa yang dilakukan," tandas Freddy.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai Wowon cs ini direncanakan dilanjutkan polisi di Cianjur hari ini.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x