WAKTU LAMPUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menolak pengajuan pengunduran diri mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David tersebut tak bisa lari dari pemeriksaan keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Keuanga (Wamenkeu) Suahasil Nazara membenarkan keputusan tersebut atas RAT. Ia menjelaskan landasan aturan yang mendasari penolakan itu.
"Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujarnya lagi.
Dengan ditolaknya surat pengunduran diri RAT, Rafael saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat untuk pemeriksaan lanjutan hartanya yang dinilai janggal.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo mendadak tuai atensi publik setelah terseret kasus penganiayaan hingga koma, yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio (20).