3 Pengepul Benur Senilai Rp1 Miliar Lebih Ditangkap Polres Pesisir Barat

- 28 Februari 2023, 11:28 WIB
Polres Pesisir Barat tangkap 3 pengepul benur senilai Rp1 Miliar lebih
Polres Pesisir Barat tangkap 3 pengepul benur senilai Rp1 Miliar lebih /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online/Waktulampung.com

 

"Terduga pelaku DS bersama dua orang rekannya langsung diamankan ke Mapolres Pesibar guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Masih kata Alsyahendra bahwa benur yang oleh para pelaku akan diselundupkan ke Vietnam tersebut, rencananya akan mengirim Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepas liarkan.

 

“Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang perikanan dan/ atau pasal dua kelautan dan perikanan, Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” ujarnya.***


Laporan: Novan Erson

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x