3 Pengepul Benur Senilai Rp1 Miliar Lebih Ditangkap Polres Pesisir Barat

- 28 Februari 2023, 11:28 WIB
Polres Pesisir Barat tangkap 3 pengepul benur senilai Rp1 Miliar lebih
Polres Pesisir Barat tangkap 3 pengepul benur senilai Rp1 Miliar lebih /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online/Waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, terus bergerak cepat dalam melakukan upaya penegakan hukum pasca diresmikan sekitar tiga minggu lebih lalu.

 

Bagaimana tidak, diumurnya yang belum genap satu bulan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membekuk tiga orang pelaku pengepul Benih Bening Lobster (BBL) atau yang lebih keren disebut benur.

 

Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra, melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesibar, Selasa, 28 Februari 2023, mengatakan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pesibar berhasil menangkap JS (26) warga Kuala Stabas Lingkungan Pasarmulia Barat Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah, DS (25) warga Pekon Kotajawa Kecamatan Bangkunat, dan FIP (18) warga Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga: Petani Plasma di Pesisir Barat Berteriak Terkait Konflik Lahan Perkebunan Sawit PT KCMU: Singgung Mafia Tanah

"Ketiganya ditangkap oleh jajaran Satuan Tipidter Sat Reskrim Polres Pesibar karena melakukan pengepulan BBL atau benur yang akan diselundupkan, pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah di Pekon Kotajawa Kecamatan Bangkunat," ucap Kapolres.

Dilanjutkannya, dari penangkapan yang dimaksud pelindung berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak warna putih, satu buah plastik warna hitam, 36 plastik bening berisi benur, dan empat unit ponsel merk dengan merk yang berbeda.

 

“Setelah dilakukan penghitungan setidaknya jumlah Benur yang berhasil diamankan berjumlah 6.610 ekor dengan rincian jenis mutiara berjumlah 1.050 ekor, jenis pasir berjumlah 5.500 ekor, dan jenis jambrong 60 ekor, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.035 Miliar,” ujar Alsyahendra.

Lebih jauh Alsyahendra menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa pada Senin (27/2), Unit Tipidter Sat Reskrim Pesibar mendapat informasi di wilayah Pekon Kotajawa Kecamatan Bangkuna terdapat seseorang atas nama DS yang melakukan usaha jual beli benur. Mendapat informasi tersebut, diminta langsung melakukan penyelidikan terkait illegal fishing benur di wilayah Bangkunat. "Sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku DS keluar menggunakan mobil jenis Xenia warna putih, pelaku langsung bergerak dan mendapat dua orang laki-laki," ujarnya.

 

Baca Juga: Menkeu Bubarkan BlastingRjider DJP, Ini Sebabnya

Namun setelah diperiksa didalam mobil tidak berhasil ditemukan BB berupa benar. "Tim langsung bergerak menuju rumah DS di Pekon Kotajawa dan menemukan sebuah kotak berbungkus plastik hitam dan DS mengakui bahwa kotak tersebut berisi benur berjumlah 6.610 ekor," tambahnya menambahkan.

 

"Terduga pelaku DS bersama dua orang rekannya langsung diamankan ke Mapolres Pesibar guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Masih kata Alsyahendra bahwa benur yang oleh para pelaku akan diselundupkan ke Vietnam tersebut, rencananya akan mengirim Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepas liarkan.

 

“Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang perikanan dan/ atau pasal dua kelautan dan perikanan, Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” ujarnya.***


Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x