3 Debt Collector Ditangkap Polisi, 4 Lainnya Buron, Kombes Hengki: Jika Melawan Kami Tindak

- 24 Februari 2023, 00:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saar konferensi pers terkait debt collektor, Kamis, 23 Februari 2023
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saar konferensi pers terkait debt collektor, Kamis, 23 Februari 2023 /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang mengancam dan melawan Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang tengah bertugas.

"Sejauh ini, tiga debt collector yang dicokok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara, empat lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Ketujuhnya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Debt Collector Bukan Cuma Bentak Polisi, tapi juga Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta

Menurut Hengki, Erick Johnson Saputra Simangunsong adalah pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta.

Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.

Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. "Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Hengki di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 3 Debt Collektor yang Viral Bentak Polisi Ditangkap, Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Negara tidak Boleh Kalah

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x