3 Debt Collector Ditangkap Polisi, 4 Lainnya Buron, Kombes Hengki: Jika Melawan Kami Tindak

- 24 Februari 2023, 00:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saar konferensi pers terkait debt collektor, Kamis, 23 Februari 2023
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saar konferensi pers terkait debt collektor, Kamis, 23 Februari 2023 /Foto: ist/Waktulampung Online

Hengki menyampaikan bahwa jajarannya telah disebar memburu Erick dan tiga pelaku lainnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector itu berani melawan polisi saat ditangkap.

Hengki mengingatkan empat buronan pihaknya itu segera menyerahakan diri.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," katanya.

Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap.

Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak Polisi, juga Amankan 7 Preman

Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah