Seorang Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perdagangan Orang

- 15 Februari 2023, 15:19 WIB
Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan oranh dan mengamankan seorang wanita
Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan oranh dan mengamankan seorang wanita /Foto: ist/Wakti Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang wanita berinisial DBP di Bandar Lampung ditangkap Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung, Jumat, 10 Februari 2023.

DBP ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat aplikasi whatsapp.

Perempuan itu ditangkap saat transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut sekitar pukul 16.00 WIB

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Pilot Pesawat Susi Air yang Dibakar di Papua Dikabarkan Disandera OPM, Ini Kata Menko Mahfud

Menurutnya, sebelum melakukan penyamaran, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kemudian memastikan terduga pelaku dapat menyediakan perempuan untuk lelaki hidung belang.

Terduga pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan untuk dipilih dengan tarif Rp2,5 juta. Jika pelanggan setuju Rp500 ribu ditransfer lebih dulu sebagai uang muka.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang," ujar Rahmad.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x