Seorang Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perdagangan Orang

- 15 Februari 2023, 15:19 WIB
Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan oranh dan mengamankan seorang wanita
Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan oranh dan mengamankan seorang wanita /Foto: ist/Wakti Lampung Online

Dari hasil pemeriksaan terhadap DBP dan para saksi, TPPO dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa sek komersial melalui chat WhatsApp.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Wanita di Cikarang Menyerahkan Diri ke Polres Pesisir Barat, Simak Kronologinya

Kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati.

"Setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan."

"Dalam melakukan TPPO tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit Handphone Iphone 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit Handphone Iphone 11 warna putih, satu unit handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang Rp100 ribu, dua lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Baca Juga: Seorang Satpam di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Gegara Narkotika

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah