SMSI Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran, Donny: Bak Era Orba, Kebebasan Pers Dibelenggu

- 21 Mei 2024, 21:24 WIB
Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan Tolak Revisi UU Penyiaran
Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan Tolak Revisi UU Penyiaran /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung dengan tegas menolak revisi (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.

Penolakan itu disampaikan Ketu SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurutnya, ada pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi membelenggu kebebasan pers.

Sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang dinilai tumpang tindih dan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta sangat potensial mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

"Pemerintah terlalu jauh ikut campur terhadap karya jurnalis. Sikap ini seperti kembali ke zaman Orde Baru (Orba), kebebasan pers mau dibelenggu," ujar ketua Organisasi Perusahaan Pers berbasin internet itu di Lampung.

Menurut Donny ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran itu yang secara spesifik melarang beberapa jenis konten produk jurnalistik.

Salah satuntunya pasal 50 B ayat 2 huruf (c) secara spesifik mengatur larangan penayangan hasil liputan investigasi.

Sementara, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

Selain itu, investigasi bagian dari kegiatan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan dalam upata supremasi hukum.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah