Prasasti Palas Pasemah, 1 dari 3 Situs di Lampung yang Dinilai Istimewa Layak Nasional

- 5 November 2023, 13:46 WIB
/Prasasti Palas Pasemah, 1 dari 3 Situs di Lampung yang Dinilai Istimewa Layak Nasional/Foto: Istimewa

WAKTU LAMPUNG - Situs Palas Pasemah merupakan satu dari tiga prasasti yang tengah diperjuangkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung naik peringkat nasional.

Berdasarkan keterangan TACB Lampung yang diterima Waktu Lampung Online, Prasasti Palas Pasemah merupakan prasasti pada batu peninggalan Kerajaan Sriwijaya.

Situs Palas Pasemah ditemukan di Palas Pasemah, tepi Way (Sungai) Pisang, Lampung Selatan.

Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi.

Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya.

Batu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menyatakan tiga situs, salah satunya, Palas Pasemah, yang diusulkan TACB Lampung merupakan cagar budaya istimewa, unik.

Dua situs lainnya yakni Prasasti Batu Bedil di Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung dan Situs Batu Brak Kebun Tebu, Lampung Barat.

Ketiga cagar masuk kategori poin e, Pasal 42, UU No.11 Tahun 2010, yakni contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap (bentang lahan) budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x