WAKTU LAMPUNG - Calon penumpang kapal ferry penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan ke Merak, Banten harus membeli tiket di luar radius tertentu.
Ya, mulai tanggal 11 Desember 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan radius atau jarak tertentu pembelian tiket online.
Adapun radius minimal pembelian tiket kapal laut penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak, yakni dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24Km.
Penetapan radius pembelian tiket kapal lait itu berdasarkan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Penetapan itu implementasi regulasi Menhub No 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Dan Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, Capt Rudi Sunarko, Selasa, 5 Desember 2023, menyebut pemberlakuan radius pembelian tiket itu untuk mempermudah penguna jasa untuk masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Dan menghindari calo.
"Untuk radius 4,24 km, untuk menghindari calo pembelian tiket yang ada di Pelabuhan Bakauheni, agar penguna jasa lebih disiplin dalam reservasi tiket, tentunya agar trafik di pelabuhan lancar, dan juga masalah keamanan di jalan tol baik maupun di jalan arteri," katanya.
Dikatakan, sistem ini bakal memaksa pengguna jasa membeli tiket secara mandiri.