"Penguna jasa bisa lebih mandiri, dalam pembelian tiket, bisa melalui HP, lewat media yang lain, dan nanti yang biasanya ijen-ijen yang di pinggir jalan sini, bisa bergeser di luar radius itu," ujarnya.
Tiga Pelabuhan Lain
Sejatinya, penetapan jarak minimal pembelian tiket bukan hanya untuk penyeberangan via Pelabuhan Bakauheni.
Ada tiga pelabuhan lagi yang tercatat juga menerapkan hal serupa, yakni Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang Banguwangi dan Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Berikut informasinya:
- Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71Km.
- Kemudian Ketapang Banyuwangi dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65Km.
- Dan dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2Km.***