3 Uang Logam Resmi Dicabut BI, Tak Berlaku Lagi

- 1 Desember 2023, 11:46 WIB
Tiga Uang Rupaih Logam yang Resmi Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran per 1 Desember 2023
Tiga Uang Rupaih Logam yang Resmi Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran per 1 Desember 2023 /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tiga jenis uang logam resmi dicabut Bank Indonesia (BI) dari peredaran mulai hari ini, Jumat, 1 Desember 2023.

Tiga uang rupiah logam yang dicabut BI itu, adalah uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991.

Kemudian uang logam pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1993. Terakhir uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1997.

Dengan demikian, tiga jenis uang logam tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia terhitung sejak 1 Desember 2023.

Nah bagi masyarakat yang mempunyai atau menyimpan tiga jenis uang logam tersebut bisa menukarnya di bank mulai hari ini hingga 10 tahun ke depan, 1 Desember 2033.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023 seperti dikutip dari Antara.

Untuk nilai tukar sama dengan nilai yang tertera pada uang ruoiah logam yang ditukarkan.

"Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI."

Batas Kerusakan Uang Logam yang Dapat Pengganti

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x