Dalam penukaran tiga jenis yang logam itu meski ada kerusakan, cacat, atau lusuh tetap bisa diberi pengganti dengan jumlah nominal yang sama jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Tetapi, jika bentuk atau fisik uang rupiah logam hanya, apalagi jika kurang dari seperdua ukuran aslinya, maka tidak diberi penggantian.
Dikatakan, ada beberapa pertimbangan pencabutan tiga jenis uang logam itu. "Masa edar yang cukup lama serta perkembangan teknologi bahan atau material uang logam tersebut."***