3 Uang Logam Resmi Dicabut BI, Tak Berlaku Lagi

- 1 Desember 2023, 11:46 WIB
Tiga Uang Rupaih Logam yang Resmi Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran per 1 Desember 2023
Tiga Uang Rupaih Logam yang Resmi Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran per 1 Desember 2023 /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

Dalam penukaran tiga jenis yang logam itu meski ada kerusakan, cacat, atau lusuh tetap bisa diberi pengganti dengan jumlah nominal yang sama jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Tetapi, jika bentuk atau fisik uang rupiah logam hanya, apalagi jika kurang dari seperdua ukuran aslinya, maka tidak diberi penggantian.

Dikatakan, ada beberapa pertimbangan pencabutan tiga jenis uang logam itu. "Masa edar yang cukup lama serta perkembangan teknologi bahan atau material uang logam tersebut."***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x