Catat! Omset UMKM di Bawah Rp500 Juta tak Kena Pajak

- 7 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

WAKTU LAMPUNG - Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa bernafas lega. Mereka tak perlu lagi takut membayar pajak usaha. 

 

Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BKPM) menyampaikan pembayaran pajak merujuk pada nilai minimum omzet yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BKPM, Tina Talisa mengatakan bahwa nilai pajak yang telah ditetapkan untuk UMKM sebenarnya tidaklah besar. 

"Pajak juga dikenakan jika omzet melebihi Rp500 juta. Bila di bawah itu, tidak dikenai pajak,” kata Tina pada acara lokakarya yang digelar di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 6 Maret 2023.

 

Dia menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha yang nilainya kecil saat ini masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu karena mereka takut untuk membayar pajak.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x