Catat! Omset UMKM di Bawah Rp500 Juta tak Kena Pajak

- 7 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

Akan tetapi, Tina mengimbau agar pelaku usaha tidak perlu lagi takut terkait pajak usaha yang wajib dibayarkan jika omzet mereka tidak melebihi Rp500 juta.

Meskipun harus membayar pajak karena omzet usahanya lebih dari Rp500 juta, pelaku usaha perlu tahu bahwa pajak yang wajib dibayar mereka hanya sebesar 0,5 persen dari total kelebihan omzet.

 

Tina mencontohkan, bila omzet dari suatu UMKM dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka yang akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen adalah kelebihannya, yakni Rp100 juta.

“Kalau Rp500.000 dibagi 12 bulan berapa? Hanya sekitar Rp40.000 per bulan pajaknya,” katanya.

Juru bicara Kemeninves BKPM itu juga berharap agar pelaku UMKM segera melegalkan usahanya dengan membuat NIB. Menurut Tina, NIB akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam segala hal yang berkaitan dengan perizinan usaha.

 

NIB juga dapat mendongkrak penjualan, kata Tina, seperti halnya pada sejumlah e-commerce yang membutuhkan NIB untuk mendapatkan label toko resmi atau official store. Label resmi pada toko online sangat berpengaruh untuk meningkatkan penjualan karena lebih mudah menuai kepercayaan dari konsumen.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah