Catat! Omset UMKM di Bawah Rp500 Juta tak Kena Pajak

- 7 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

Tina menjelaskan bahwa pembuatan NIB tidak lagi sulit, karena ada pemangkasan birokrasi dalam proses pembuatannya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tiga tahun silam, tepatnya pada tahun 2020.

 

Menurutnya, UMKM yang telah memiliki NIB tidak perlu lagi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta surat perizinan lain.

"Jadi ketika ditanya mana SIUP-nya? Mana SKU-nya? Anda bisa jawab sudah tidak diperlukan karena sudah ada NIB,” ujar dia.

Adapun pembuatan NIB dapat dilakukan melalui perizinan usaha yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

 

Menurut Tina, selain sebagai identitas usaha, NIB juga digunakan sebagai syarat pengurusan sertifikat halal maupun BPOM sebuah produk.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah