"Sesuai dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa PT KCMU tidak memiliki HGU, yang secara otomatis berarti perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin perkebunan," ucap Cak Nur.
Cak Nur menjelaskan kaitan dengan aksi damai yang dilangsungkannya bersama para petani plasma tersebut, pihaknya menuntut agar PT KCMU mengembalikan sertifikat lahan perkebunan sawit milik petani plasma yang sampai saat ini masih tertahan di PT KCMU, dengan dalih petani plasma masih memiliki utang dengan PT KCMU.
"Jika mengacu dengan perjanjian mitra antara petani plasma dengan PT KCMU seharusnya sejak panen perdana pada Tahun 1998 dengan durasi mitra selama delapan tahun, maka pada Tahun 2006 seharusnya petani plasma tidak lagi memiliki hutang," kata Cak Nur.
Baca Juga: Menteri PAN-RB: Mall Pelayanan Publik Ibarat Rumah Layanan Masyarakat
Cak Nur menambahkan bahwa pihaknya meminta agar diusutnya dugaan oknum mafia tanah yang mempermainkan lahan perkebunan sawit. Pasalnya banyak para petani plasma yang merasa tidak pernah menjual lahan miliknya, akan tetapi justru di PT KCMU justru statusnya terjual.
"Selain itu ada juga lahan milik petani plasma yang dengan sengaja ditelantarkan oleh oknum mafia tanah, sehingga dengan rasa terpaksa petani plasma menjual lahan miliknya kepada PT KCMU," ujarnya.